Panduan Lengkap Cara Hidupkan STNK yang Sudah Mati Bertahun-tahun

Senin 28-08-2023,21:47 WIB
Reporter : Panji Utama
Editor : Panji Utama

6. Siapkan dokumen yang diperlukan Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

7. Kemudian mengisi surat keterangan yang berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

8. Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan denda di loket pembayaran progresif.

9. Petugas akan melakukan inpotisasi data ke sistem

10. Tunggu hingga pencetakan STNK baru selesai dilakukan

BACA JUGA:Sebanyak 15 Mantan Koruptor Kembali Nyaleg di 2024

Cara penghitungan denda

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan. Berikut adalah cara menghitungnya :

- Keterlambatan 1 bulan : PKB x 25 persen.

- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

 

Kategori :