Sementara itu, bagi Anda yang ingin melihat BI checking via online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Siapkan Dokumen Penting
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan terlebih dahulu saat akan mengakses LINK .
- Dokumen persyaratan Debitur Perorangan
- KTP untuk Warga Negara Indonesia
- Paspor bagi Warga Negara Asing
- Dokumen Persyaratan Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
Dokumen Persyaratan Orang yang Sudah Meninggal
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
2. Mengisi Formulir Permohonan IDeb SLIK OJK
Pengguna atau debitur bisa mengunjungi laman website
- Klik menu “Pendaftaran”
- Isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan. Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”
- Isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
- Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur
- Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP
- Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima Email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI checking melalui Email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.