BI Checking - Beberapa waktu terakhir, BI checking ramai diperbincangkan karena banyaknya generasi muda yang tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Salah satu faktor penyebabnya, yaitu karena buruknya catatan keuangan yang dimiliki oleh generasi muda.
BACA JUGA:Mindset Keuangan Dari Orang Kaya, Ketahui Cara Mengatur Asetnya
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA, Solusi Cepat dan Mudah untuk Kebutuhan Keuangan-mu !
Hal itu terjadi karena mudahnya mengakses pinjaman secara online yang menawarkan pencairkan dana secara instan, dan penggunaan PayLater (layanan pembayaran yang bisa ditunda).
Pasalnya jika debitur memiliki skor BI checking buruk, maka akan berdampak pada kesulitan mendapatkan akses kredit. Akibatnya, tidak bisa mengajukan KPR atau bahkan bisa masuk blacklist.
Selain itu skor BI checking juga berdampak pada rekrutmen sebuah perusahaan yang dilamar.
Definisi BI Checking
BI checking atau SLIK OJK adalah sebuah layanan berupa pengecekan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang mana informasi tersebut dipertukarkan antar bank atau lembaga keuangan.
Fungsi BI Checking
Fungsi BI checking adalah untuk mempermudah debitur yang hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.
Untuk penentuan skor, terdapat 5 kategori skor BI checking, yakni:
Skor 1:
Kredit Lancar, artinya debitur memiliki performa sangat baik. Debitur selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, dan tidak ada penunggakan.
Skor 2:
Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
Skor 3:
Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
Skor 4:
Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
Skor 5:
Kredit Macet, artinya debitur memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.