Donald Trump - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, ditangkap di penjara Fulton County setelah ia menyerahkan diri pada Kamis, 24 Agustus 2023 sore waktu setempat.
BACA JUGA:Ibu Mario Dandy Terlibat TPPU Rafael, KPK : Akan Kami Umumkan Jika Sudah Tersangka
Pengadilan Distrik Fulton, Georgia, sebelumnya mendakwa Trump atas dugaan upaya melakukan kecurangan hasil suara dalam pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020. Jaksa penuntut distrik, Fulton Fani Willis, menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadap Trump terkait kecurangan pemilu 2020 di Georgia pekan lalu.
BACA JUGA:Bawaslu: Jabar Jadi Provinsi Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
Pengadilan kemudian memerintahkan penangkapan atas Donald Trump. Ia sendiri baru menyerahkan diri pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Donald Trump berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, ke Atlanta kemudian menyerahkan diri ke penjara Fulton Jail.
Kemungkinan ia tidak akan lama mendekam di penjara setelah tim kuasa hukum menegosiasikan uang tebusan dan syarat lain untuk pembebasan bersyaratnya.
Trump sepakat akan membayar uang jaminan US$200.000 atau setara Rp3 miliar serta mematuhi syarat lain terkait pembebasan bersyaratnya.
Salah satu syarat yang terdapat didalamnya adalah bahwa Trump tak boleh menggunakan media sosial untuk memengaruhi para terdakwa dan saksi lainnya terkait dakwaannya itu.
Sumber dari CNN menyebut Trump telah membayar 10 persen jaminan melalui perusahaan penjaminan Foster Bail Bonds LLC di Atlanta.
Penyerahan diri Trump di Georgia merupakan yang keempat kali dilakukan di penjara lokal atau federal setelah dakwaan terhadapnya pada 2023.
Walaupun demikian, serentetan dakwaan dan penangkapannya atas dakwaan tindak kriminal tidak menggoyahkan rencananya maju menjadi calon Presiden dari Partai Republik di Pemilihan Presiden AS pada 2024.
Profesor hukum University of California, Los Angeles, Richard L. Hasen, mengatakan bahwa Donald Trump masih memiliki jalan menuju kursi kepresidenan jika ia memenangkan pilpres 2024.
"Konstitusi memiliki persyaratan yang sangat sedikit untuk menjabat sebagai Presiden, misalnya : Persyaratan minimal berusia 35 tahun. Regulasi tidak melarang siapa pun yang didakwa atau dihukum atau bahkan menjalani hukuman penjara untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan kursi kepresidenan," Ungkapnya melalui email kepada CNN.