Namun belakangan pakar hukum menilai keberadaan Amandemen ke-14 bisa menjadi cara untuk mencegah Donald Trump memegang jabatan apabila dia dihukum.
Dalam amandemen tersebut, ada sebuah "klausul diskualifikasi" yang melarang siapapun memegang jabatan publik jika mereka "terlibat dalam pemberontakan" atau "memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya."