Lain halnya dengan PNS yang memiliki batas usia maksimum 35 tahun, PPPK justru tidak menetapkan persyaratan mengenai usia.
BACA JUGA:
- Contoh Soal TWK CPNS 2023 Full Penalaran dan Kunci Jawaban Terbaru
- Contoh Soal TWK CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru
Jadi, masyarakat dengan usia berapa pun dengan persyaratan yang telah terpenuhi, bisa mendaftarkan diri menjadi PPPK.
"Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terkait batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan," jelas kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangannya.***