BACA JUGA:Pemerintah Kota Bandung Tidak Larang Pendatang untuk Datang
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menuturkan kementeriannya telah mengirimkan sejumlah surat peringatan dan petunjuk teknis atau juknis pada kepala daerah terkait untuk dapat menyesuaikan kembali HET gas melon tersebut di tengah masyarakat.
“Banyakan kelebihan-kelebihan itu kita kirim surat peringatan kenapa demikian, tapi kita juga berikan juknis, seperti formula lah jadi enggak terlalu jauh dari yang ditetapkan pemerintah,” kata Tutuka pada awak media, di DPR RI, Rabu (14 Juni 2023).
BACA JUGA:Akan ada 9 Kawasan Ekonomi Sebagai Penopang IKN Nusantara
Tutuka mengakui salah satu penyebab tersulutnya harga gas tabung subisidi itu karena alur distribusi yang panjang untuk bisa sampai ke masyarakat atau rumah tangga penerima manfaat. Alur distribusi yang panjang itu menambah ongkos yang mesti ditanggung pengecer sampai dibeli konsumen.***