JAKARTA, RADARPENA - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa gaji ke 13 akan segera cair di bulan Juni 2023.
Kementerian Keuangan mulai mencairkan gaji ke-13 secara bertahap mulai 5 Juni 2023.
"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu ( PNS dan pensiunan ), terutama saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja keperluan dan alat pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ucap Sri Mulyani.
BACA JUGA:Plt Ketua TP PKK Kota Bekasi: Sekoper Cinta Wujudkan Perempuan Berdaya dan Mandiri
Menteri keuangan tersebut juga mengatakan pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama mempertimbangkan awal tahun ajaran baru, juni ini.
Untuk besaran gaji ke 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen gaji ke 13 ini juga bervariasi tergantung sumber anggarannya.
Prastowo selaku staff Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dimulai sejak 5 Juni 2023. Selanjutnya, penerima akan memperoleh gaji tambahan setelah THR itu secara bertahap dan masuk ke rekening bank nya masing-masing.
BACA JUGA:Plt Ketua TP PKK: Harkitnas Momentum Kaum Perempuan Bangkitkan Semangat
Sementara Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan bahwa instansi pemerintah dapat mengajukan SPM pada 5 Juni 2023. Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.
SPM atau Surat Perintah Membayar yaitu dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Berikut besaran yang akan diterima :
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
BACA JUGA:Hewan Kurban Masuk Kota Bekasi Harus Sudah Divaksin