Pemkot Bekasi Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Senin 17-04-2023,11:55 WIB
Reporter : Makruf
Editor : Makruf

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.

Didalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal dibawah sebagai berikut : 

1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M;

BACA JUGA:Tarling di Wilayah Pondok Gede, Plt. Wali Kota Bekasi Beri Pesan Agar Tingkatkan Toleransi dan Ciptakan Lingku

2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing - masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;

3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Plt Ketua TP PKK Kota Bekasi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Polio

Tags :
Kategori :

Terkait