Tak Perlu Tes Ulang, Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Digunakan untuk Daftar CPNS 2024

Tak Perlu Tes Ulang, Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Digunakan untuk Daftar CPNS 2024

Pendaftaran PPPK 2024.-Foto: Instagram.com/@cpns.asn-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bagi para pejuang CPNS yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di tahun 2023, ada kabar gembira! Nilai SKD kalian masih bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2024.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.

Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para peserta CPNS 2023 yang belum lolos di tahap Seleksi Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (SKP) atau masih ingin mencoba mendaftar formasi lain di tahun 2024.

BACA JUGA:

Berikut beberapa poin penting terkait penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024:

Peserta yang berhak: Peserta yang mengikuti SKD CPNS pada tahun 2023 dan belum mendapatkan NIP.

Periode berlaku: Nilai SKD 2023 berlaku untuk satu periode seleksi CPNS berikutnya, yaitu CPNS 2024.

Pilihan: Penggunaan nilai SKD 2023 bersifat opsional. Peserta dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 atau mengikuti tes SKD kembali di tahun 2024.

Ketentuan:

  • Nilai SKD 2023 yang digunakan harus sesuai dengan formasi yang dilamar di tahun 2024.
  • Peserta tidak boleh mengikuti tes SKD di tahun 2024 untuk formasi yang sama dengan formasi yang dilamar di tahun 2023.

Bagaimana cara menggunakan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024?

Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Cek nilai SKD 2023:

  • Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/.
  • Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
  • Pilih tipe seleksi "Calon Pegawai Negeri Sipil"
  • Pilih "Unduh".
  • Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.

2. Simpan sertifikat SKD 2023:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: