Menhub: Masyarakat yang Hendak Berlibur Lebaran Gunakan Bus Berlogo Dinas Perhubungan
Masyarakat yang Hendak Berlibur Lebaran Gunakan Bus Berlogo Dinas Perhubungan-Istimewa/Ayu Novita-DISWAY Grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan kepada masyarakat yang hendak berlibur di sejumlah kawasan wisata untuk memerhatikan bus yang hendak digunakan.
Menhub meminta para Kapolres memastikan bus wisata yang digunakan sudah lolos uji ramp check dan pastikan kondisi sopir bus dalam keadaan yang prima karena hal ini penting untuk menekan angka kecelakaan.
"Cari bis yang harus memenuhi ramcheck (ada) logo perhubungan. Saya sudah koordinasi dengan Kapolres harus ramcheck," ungkap Budi Karya pada Senin, 8 April 2024.
BACA JUGA:5 Solusi Hadapi Hambatan Mudik dengan Manfaatkan Aplikasi Online
BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Kecelakaan di Tol Cikampek KM 58: Polisi Dirikan Pos Antemortem
Ia berpesan bahwa apabila ada bus tanpa ramcheck atau tidak lulus pengecekan sebaiknya putar balik.
"Saya pesan kalau ada bus yang jalan tanpa ramchek putar balik jadi enggak jadi berwisata," ungkapnya.
Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 5637 tahun 2017, sanksi yang diberikan kepada bus yang tidak laik jalan adalah tilang hingga larangan operasional.
Sekadar informasi, dalam ramp check sendiri terdapat tiga unsur yang menjadi catatan dalam pengujian, yakni unsur teknik utama, unsur administrasi, dan unsur teknis penunjang.
BACA JUGA:Polri Hapus Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Selama Libur Lebaran 2024
BACA JUGA:Korban Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek 12 Orang
Pengecekan yang dilakukan dalam unsur teknis utama adalah sistem lampu utama, ban, penghapus kaca, sistem pengereman, sabuk keselamatan pengemudi, fasilitas tanggap darurat, badan kendaraan (kaca depan), dan pengukur kecepatan.
Kemudian untuk pengecekan unsur administrasi adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Pengawas.
Selanjutnya, untuk teknis penunjang dilakukan pengecekan pada sistem lampu posisi, kapasitas tempat duduk, badan kendaraan, sabuk keselamatan penumpang, dan kelengkapan kendaraan. (Ayu Novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: