Polri Hapus Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Selama Libur Lebaran 2024
Ganjil Genap di Jakarta selama momen Lebaran 2024-Foto: Ganjil-Genap/Pemprov DKI Jakarta-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Selama momen libur panjang Lebaran 2024, Polri mengumumkan penonaktifan aturan Ganjil-Genap di JAKARTA.
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024, memungkinkan masyarakat untuk keliling Jakarta tanpa khawatir terkena tilang.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata laman resmi X TMC Polda Metro Jaya dikutip pada Senin 8 April 2024.
BACA JUGA:Persiapan Pengamanan Idulfitri 1445 H, Pemprov Bengkulu Mulai Laksanakan Apel Siaga
BACA JUGA:Korban Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek 12 Orang
Peniadaan kebijakan ini disadari Polri karena periode waktu tersebut merupakan saat banyak masyarakat melakukan mudik Lebaran 2024, sehingga membuat jalan-jalan di Jakarta menjadi lebih legang.
Sebelumnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 telah menjelaskan tentang waktu tidak diberlakukannya Ganjil-Genap di Jakarta, yakni pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
BACA JUGA:Masyarakat di Arab Saudi Diminta Pantau Hilal Idul Fitri 1445 H
BACA JUGA:Banjir Cuan! Ramalan Shio Paling Beruntung 9 April 2024, 3 Shio Ini Jadi Sasaran Rezeki
Dengan demikian, selama libur lebaran dari tanggal 6 hingga 15 April 2024, pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.
Ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menikmati momen libur dengan berkunjung ke berbagai tempat di ibu kota. (Fajar Ilman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: