Selain Duit dan Gawai, Polisi Kantongi Bukti Senpi di Kasus Judol Komdigi

Selain Duit dan Gawai, Polisi Kantongi Bukti Senpi di Kasus Judol Komdigi

Kepolisian kala temukan bukti senjata api--

Radarpena.co.id, Jakarta - Polisi telah menyiapkan berbagai barang bukti dalam kasus judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Tak hanya tumpukan gawai dan uang, turut pula ditemukan senjata api alias senpi.

“2 unit senjata api,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Kamis 7 November 2024.

Ade mengatakan, dari 15 tersangka telah mengamankan banyak barang bukti (barbuk) di antaranya, 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan dan 1 unit motor.

 

Selain itu juga diamankan uang sebesar Rp73 miliar dari berbagai mata uang dan sejumlah logam mulia dalam case ini.

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 SGD mata uang Singapura Dolar atau bernilai Rp 35.043.272.457. Ada juga uang berbentuk dolar USD 183.500 atau senilai Rp2 .888.106.500 miliar 215,5 gram logam mulia,” ujar Ade.

Dia mengatakan, mengurungnya akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Kejar Promo di MUF GJAW 2024, Momen Belanja Kendaraan Terbaik di Akhir Tahun

BACA JUGA:Deretan Situs dan Akun Media Ternama Terafiliasi Judi Online Di-Takedown Kemenkomdigi

“Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan penerapan pidana perjudian maupun TPPU,” ucap dia.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus bisnis judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dari 15 tersangka, 3 orang merupakan pengontrol judi online. Kemudian 12 orang lainnya merupakan pekerja yang berlokasi di Bekasi.

“Dari 12 orang tersebut, 8 orang bertugas sebagai operator, dan 4 orang bertugas sebagai admin. Adapun tugas dari para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar atau daftar web judi online,” ujar Wira kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa 5 November 2024.

BACA JUGA:Bahas Pegawai Komdigi Terlibat Judol, CBA dan Pakar IT UM Surabaya Beri Tanggapan Menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: