Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Digeledah KPK, Ini Kasusnya

Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Digeledah KPK, Ini Kasusnya

Eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti--RM.ID

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti dilakukan terkait penyiidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan tersebut namun belum memberikan detail lokasi yang disasar. 

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Surabaya terkait perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa, Senin (14/4/2025).

BACA JUGA:Habis Lebaran, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, salah satu lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah kediaman milik mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai keterlibatan langsung tokoh tersebut dalam perkara ini.

Tessa menambahkan bahwa informasi lebih rinci akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan selesai dilakukan.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai total Rp8,1 miliar telah disita.

Aset-aset tersebut disebut berada dalam penguasaan Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

BACA JUGA:Sekar Arum Widara Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu

Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Nama-nama tersebut terdiri dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten, serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Di antaranya adalah KUS, AI, AS, FA, MAH, dan JJ dari unsur penyelenggara negara, serta sejumlah nama dari kalangan swasta seperti BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, dan lainnya.

Sebagai bagian dari penyidikan intensif, sejak 15 hingga 18 Juli 2024, tim KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: