Larangan dan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Perayaan Hari Raya Nyepi 2025

Larangan dan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Perayaan Hari Raya Nyepi 2025

Para Pecalang menjaga kesucian Hari Raya Nyepi --kolomdesa

Tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi umat Hindu untuk merenungi kehidupan.

4. Amati Lelanguan (Tidak Bersenang-senang)

Dilarang melakukan kegiatan hiburan seperti menonton TV, mendengarkan musik, atau aktivitas rekreasi lainnya.

Umat Hindu juga menjalani puasa 24 jam untuk meningkatkan kesadaran spiritual.

Untuk memastikan perayaan Nyepi berjalan lancar, Pecalang, petugas keamanan adat Bali, akan berpatroli dan mengawasi jalannya tradisi ini.

Sanksi bagi Pelanggar Aturan Nyepi

Bagi siapa saja yang melanggar aturan Nyepi, baik warga lokal maupun wisatawan, dapat dikenakan sanksi adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di setiap desa adat di Bali. Berikut beberapa sanksi yang biasa diberikan:

BACA JUGA:Cerita Arus Mudik Lebaran 2025; Kisah Seorang Ibu Tertinggal Bus di Rest Area 166 Tol Cipali

1. Diamankan oleh Pecalang

Pelanggar akan ditahan sementara hingga Nyepi selesai.

2. Kerja Sosial di Pura (Ngayah)

Diharuskan melakukan kerja bakti membersihkan pura sebagai bentuk tanggung jawab.

3. Denda Uang (Artanadana)

Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp100 ribu jika keluar rumah saat Nyepi.

4. Sanksi Moral (Jiwa Dana)

Selain denda, pelanggar juga akan mendapat teguran sosial karena telah melanggar aturan adat yang dihormati masyarakat Bali.

5. Aturan Khusus di Desa Adat Tertentu

Contohnya di Desa Pakraman Kedewatan, pelanggar harus membayar denda Rp1 juta dan melakukan upacara Pecaruan Amanca dengan kurban ayam.

BACA JUGA:Sebut Sudah Hamil Duluan, Ridwan Kamil Akui Bertemu Lisa Mariana dan Bahas Masalah Ini

6. Tindakan Hukum bagi Pelanggar yang Membuat Keributan

Jika pelanggaran menyebabkan gangguan ketertiban, pelaku dapat diproses secara hukum oleh pihak berwenang.

Hari Raya Nyepi bukan hanya sekadar perayaan tahunan, tetapi juga momen sakral yang harus dihormati oleh semua orang, termasuk wisatawan. Catur Brata Penyepian memiliki makna mendalam dalam kehidupan umat Hindu, yakni sebagai waktu untuk introspeksi dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

Bagi siapa saja yang melanggar aturan Nyepi, sanksi adat dan hukum dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan desa adat masing-masing. Oleh karena itu, baik warga lokal maupun wisatawan yang berada di Bali selama Nyepi diharapkan menaati aturan ini demi menghormati tradisi dan kepercayaan umat Hindu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: