Habis Lebaran, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil--radarpena.co.id Disway group
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: