Penampakan Direktur PT Artha Eka Global, Si Tukang Sunat Isi MinyaKita Ditangkap Polisi

Direktur PT Artha Eka Global SEW saat digelandang petugas -candra pratama-radarpena.co.id Disway group
SERANG, RADARPENA.CO.ID - Direktur PT. Artha Eka Global berinisial SEW (44) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Direktur PT. Artha Eka Global berinisial SEW merupakan 'tukang sunat' isi minyak goreng subsidi MinyaKita yang viral belakangan ini.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan, penangkapan itu terkait kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM).
"Bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44). Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat," ujarnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Yudis pun menjelaskan kronologi penangkapan terhadap SEW. Pelaku dibekuk sebuah Apartemen yang berada di Kawasan Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA:Isi MinyaKita Diduga Disunat Produsen PT AEGA, Kemendag Ungkap Motifnya
"Bahwa pada Jumat (14/03) sekira pukul 07.30 WIB, personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia di Tamansari Mahogany Apartment Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kec. Teluk Jambe Barat, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat," tuturnya.
"Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," sambung Yudis.
Lebih lanjut, Yudis menjelaskan bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasal 1 liter, kardus MinyaKita serta minyak Djernih, label kemasan botol plastik di TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Ds. Jambu Karya, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang.
"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kec. Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37)," jelas Yudis.
BACA JUGA:Pabrik MinyaKita Benarkan Kemasan 2 Liter Isinya Hanya 1.800 Mili, Ini Alasannya
Selain itu, SEW juga Menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk MinyaKita dan minyak Djernih. Namun polisi belum bisa membeberkan berapa angka yang diterima tersangka itu.
"Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume," lanjut Yudis.
Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: