Kejari Jakarta Pusat Beberkan Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Pengelolaan PDNS di Kominfo Zaman Budi Arie

Tim penyidik Kejari Jakarta Pusat tengah melakukan penggeledahan kasus korupsi pengelolaan PDNS Kominfo--kejari Jakpus
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada periode 2020 hingga 2024.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi di zaman Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Modus Pengondisian Tender dan Penyimpangan Proyek
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakara Pusat Bani Immanuel Ginting mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, sejak tahun 2020 hingga 2024, Kominfo menganggarkan Rp958 miliar untuk proyek PDNS.
BACA JUGA:Kejari Jakpus Sidik Dugaan Korupsi Kominfo Rp950 M, Sebab Data Diri Penduduk Indonesia Bocor
"Namun, pelaksanaan proyek ini diduga penuh rekayasa dengan pengondisian pemenang tender oleh sejumlah pejabat Kominfo yang bekerja sama dengan perusahaan swasta tertentu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Maret 2025.
Dirincinya pada tahun 2020, PT. AL memenangkan tender senilai Rp60,3 miliar berkat intervensi pejabat Kominfo.
Lalu pada tahun 2021, perusahaan yang sama kembali menang dengan kontrak senilai Rp102,6 miliar.
Demikian pula pada tahun 2022, Kominfo diduga menghapus beberapa persyaratan teknis untuk memuluskan kemenangan PT. AL dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.
"Tahun 2023 dan 2024, proyek komputasi awan kembali dimenangkan oleh perusahaan yang sama, dengan nilai kontrak masing-masing Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar. Perusahaan ini bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar ISO 22301," bebernya.
BACA JUGA: Depo Pertamina Plumpang Digeledah Penyidik Kejagung, Kasus Korupsi Baru di Pertamina?
Ketidaksesuaian proyek dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik semakin memperjelas adanya indikasi penyimpangan. Padahal, regulasi hanya mengharuskan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS.
Serangan Siber dan Kebocoran Data Penduduk
Dijelaskannya, dugaan penyimpangan ini berujung pada insiden serangan ransomware pada Juni 2024. Akibatnya, beberapa layanan pemerintah lumpuh dan data pribadi penduduk Indonesia terekspos.
Kejadian ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek PDNS dijalankan tanpa standar keamanan data yang memadai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: