Keji! Polisi Polda Jateng Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas, Begini Kronologinya

Keji! Polisi Polda Jateng Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas, Begini Kronologinya

Ilustrasi pembunuhan bayi-Pixabay -

Penyidik telah melakukan ekhumasi (pemeriksaan jenazah) pada Kamis, 6 Maret 2025, untuk kebutuhan visum et repertum guna mengungkap penyebab kematian bayi tersebut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

Motif di balik dugaan pembunuhan ini masih belum diketahui. Kasus ini telah menimbulkan duka mendalam dan menjadi sorotan publik, terutama karena pelaku diduga adalah ayah kandung korban sendiri.

Dilansir dari berbagai sumber bahwa bayi berusia dua bulan berinisial AN yang menjadi korban pembunuhan disebut sebagai hasil hubungan gelap antara DJP dengan Brigadir AK.

Polda Jateng terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi memilukan ini.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: