Muslim Wajib Tahu, 3 Syarat Seseorang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Ilustrasi seseorang membayar zakat-Pinterest-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat sebagai pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, namun tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
BACA JUGA:Bolehkah Mandi Wajib Setelah Sahur? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya
BACA JUGA:Bolehkah Sahur Jika Dalam Kondisi Junub? Simak Penjelasan di Sini
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
- Harta tersebut melewati haul.
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat:
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: