Asisten Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Kena Pasal Berlapis

Nikita Mirzani dan Asisten pribadinya resmi jadi tersangka -tangkapan layar-TikTok
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, seorang pria berinisial IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (20/2/2025).
Kasus ini bermula ketika dokter kecantikan sekaligus pemilik skincare Glafidsya, Reza Gladys, melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Bakal Ditahan?
BACA JUGA:Nikita Mirzani: Rencana Robohkan Rumah Vadel Badjideh Tetap Lanjut, Uang Lolly Ada di Situ
Polisi menyebutkan bahwa Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan Reza Gladys serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok pada 13 November 2024. Menanggapi hal tersebut, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Namun, alih-alih mendapatkan respons baik, Reza justru menerima ancaman.
“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Terlapor juga meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” jelas Kombes Ade Ary.
Pada 15 November 2024, atas arahan Nikita Mirzani, Reza Gladys memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Namun, Reza merasa dirugikan secara materiil dan immateriil senilai Rp 4 miliar akibat kejadian tersebut.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: