Ikut Demo di Kemnaker Tuntut THR, Driver Ojol Diancam Di-Suspend Operator

Ikut Demo di Kemnaker Tuntut THR, Driver Ojol Diancam Di-Suspend Operator

Ketua SPAI ungkap driver Ojol yang ikut demo akan disuspend aplikator-cahyono-radarpena.co.id

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menegaskan, jika ada driver ojol yang terkena suspend setelah mengikut unjuk rasa agar segera dilaporkan ke Kemnaker.

"Tidak boleh ada nanti ketika kawan-kawan aksi kemudian pulang dari aksi ini ada yang namanya sanksi atau suspen. Jika ada itu laporkan ke kita," ujar Noel saat menemui massa Ojol.

Noel mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh driver Ojol dilindungi Undang-Undang. Jadi tidak boleh ada sanksi apapun dari pihak aplikator.

"Karena apapun yang dilakukan oleh kawan-kawan ojek online adalah bentuk aspirasi yang harus diperjuangkan oleh kawan-kawan ojek online itu sendiri. Jadi, para aplikator untuk memahami bahwa demonstrasi dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi di Republik ini," tegasnya.

BACA JUGA:5 Tuntuntan Mutlak dari Aksi Indonesia Gelap 2025

Noel pun akan memaksa pihak aplikator untuk memberikan THR bagi para Ojol. Menurutnya THR adalah hak bagi driver Ojol dan kurir paket.

"Kalau itu pun berat (THR) saya ingin menyampaikan bahwa negara sifatnya adalah memaksa," tegas Noel saat menemui driver Ojol dari atas mobil komando.

Dia menegaskan, Kemnaker tidak akan membiarkan pihak aplikator mengeksploitasi para driver ojol maupun kurir paket.

"Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi. Jadi, kawan-kawan driver ojek online ini harus tetap kita perjuangkan kesejahteraannya terkait tunjangan hari rayanya," pungkasnya.(cahyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: