Dilantik jadi Stafsus Menhan, Berapa Gaji Deddy Corbuzier dan Apa saja Tanggung Jawabnya?

Dilantik jadi Stafsus Menhan, Berapa Gaji Deddy Corbuzier dan Apa saja Tanggung Jawabnya?

Deddy Corbuzier resmi jadi Stafsus Menhan, apa tugasnya dan digaji berapa?--

Radarpena.co.id, Jakarta - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau lebih dikenal Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/2/2025). 

Kabar pelantikan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di akun Instagram resminya.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.

Tidak hanya Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima nama lain sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yaitu Lenis Kogoya, Kris Seopandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan dan Sylvia Efi.

 

Lalu, berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?

Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri

Dilansir dari liputan resmi, gaji dan fasilitas seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

Pasal 72 Perpres tersebut menjelaskan hak yang didapat sebagai Staf Khusus Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 72. 

BACA JUGA:Pengakuan Jujur Tom Cruise Lakoni Adegan di Film Mission Impossible Terbaru

BACA JUGA:Kronologi Penyanyi Ed Sheeran Diusir Polisi saat 'Ngamen' di India

Adapun jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. 

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: