Pansus 5 Bahas Raperda Kota Bandung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Nunung Nurasiah, S.Pd menyampaikan bahwa pansus 5 isinya mengenai bagaimana memberdayakan perempuan di Kota Bandung dan memberikan perlindungan secara hukum--
Radarpena.co.id, BANDUNG – Anggota Pansus 5 yang membahas rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Nunung Nurasiah, S.Pd menyampaikan bahwa pansus 5 isinya mengenai bagaimana memberdayakan perempuan di Kota Bandung dan memberikan perlindungan secara hukum.
“Mudah-mudahan perda ini, kita harapkan bisa memberikan manfaat yang nyata kepada para peremupan karena kan banyak masalah perempuan khususnya. Apa lagi sempat viral adanya perempuan disabiltas mengalami pelecehan nah itu juga jadi bahan perhatian kita,” jelas Nunung di DPRD Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Hadirnya pansus 5 kata Nunung, bukan karena selama ini pemerintah kurang perhatian atas kasus perempuan tetapi kedepan untuk melindungi para perempuan perlu ada regulasi.
“Bagaimana perlindungan perempuan agar merasa ada kepastian dalam hukum, lebih percaya diri karena banyak yang takut speak up kalau punya masalah. Kasusnya banyak tapi seperti fenomena gunung es yang lapor itu sedikit beda jauh dengan rill di lapangan. Mudah-mudahan ini support perempuan dan edukasi bahwa mengalami KDRT merugikan dan bagi perempuan harus memiliki keberanian,” tegasnya.
BACA JUGA:Kelurahan Gempolsari Berinovasi, Atasi Sampah dan Banjir dengan Gotong Royong
BACA JUGA:Kuota 44 Puskesmas Jakarta Layani Skrining Kesehatan Gratis, 1 Hari 30 Pasien
Lanjut Nunung, nanti akan dituangkan pasal – pasal dimana perlindungan perempuan dilakukan. Para OPD atau dinas Pemperdayaan, dan Perlindungan, Perempuan dan Anak (DP3A) akan dilibatkan sehingga lebih terorganisir.
“Sekarang kasus masih didapatkan dari masyarakat, dari pengaduan ke dewan ataupun aktivis pemerhati perempuan. Nanti terus berkembang, nah nanti Perda ini mengcover atau apa yang menjadi kebutuhan para korban misal ada pendampingan secara hukum, mental psikisnya si korban harus ada pemulihan nanti kita pikirkan,” jelasnya.
“Alhamdulilah Kota Bandung dinkes ada anggaran untuk mengcover para korban. Nah untuk sampai melahirkan dan lainnya butuh lebih artinya perlu seluruh stake holder dilibatkan sehingga nanti ada pelatihan untuk membangun kembali kepercayaan dirinya atau diberdayakan,” paparnya.
Untuk sanksi sendri kata Nunung pasti ada tertuang dalam perda tersebut hanya saat ini masih ekspose.
BACA JUGA:Tegas! DPRD DKI Jakarta Tolak Wacana Pembatasan Masa Huni Rusunawa
“Intinya untuk penanganan ini kita rencana tidak hanya satu OPD tapi lintas dinas, mulai dari disdik, dinkes, dinsos, disdukcapil, termasuk minta data ke kepolisian, ke lembaga pemerhati perempuan dan sebagainya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: