Kebijakan Baru LPG 3 Kg Tak Dijual di Warung, Puskepi: Bikin Aturan yang Tegas Jangan Abu-Abu

Elpiji atau LPG 3 KG atau Gas Melon tak lagi dijual di warung--
"Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan semoga tidak malah membuat anggaran subsidi malah meningkat karena tidak ada yang bisa menjamin pangkalan tersebut akan menyalurkan LPG 3 kg ke pihak yang tepat karena mereka juga tak paham siapa sesungguhnya yang berhak atas LPG subsidi," katanya.
BACA JUGA:Pertamina Bantah Isu Kenaikan Harga Gas LPG 3 Kg: Beli di Pangkalan Resmi Agar Harga Sesuai HET
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) bersubsidi ukuran 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: