Mengapa Orang Tionghoa sering Dikira Kaya Raya

Mengapa Orang Tionghoa sering Dikira Kaya Raya

Mengapa orang tionghoa dikira kaya raya--

Radarpena.co.id, Jakarta  - Masyarakat Indonesia sering mengira semua orang Tionghoa di Tanah Air kaya raya. Padahal, tak semua dari mereka berduit. Ada pula yang berada di bawah garis kemiskinan. 

Lantas kenapa ini bisa terjadi? Ternyata, ini tak terlepas dari kebijakan pemerintah kolonial di masa silam, yakni kebijakan Wijkenstelsel dan Passenstelsel atau bisa disebut Passen en Wijken Stelsel.

 

Kebijakan Rasialis Kolonial

Sebagai wawasan, Wijkenstelsel adalah aturan pemerintah kolonial yang membagi wilayah berdasarkan kelompok. Sedangkan Passenstelsel serupa pembatasan wilayah yang membuat suatu kelompok tak bisa bebas berpergian ke wilayah kelompok lain. Tentu, kelompok yang paling terdampak berasal dari etnis Tionghoa.

Alasan pemerintah kolonial memberlakukan kebijakan demikian tak terlepas dari pengalaman pahit mereka. Sebelumnya pada 1740, terjadi gesekan antara pendatang Belanda dengan orang Tionghoa di Batavia akibat faktor ekonomi. Gesekan tersebut berujung pada pembantaian ribuan orang Tionghoa di tangan kompeni Belanda.

Kejadian tersebut lantas membuat penguasa kala itu, VOC, membuat kebijakan pengelompokan (Wijkenstelsel) dan pembatasan (Passenstelsel). Tujuannya adalah untuk mengawasi orang Tionghoa secara lebih ketat, agar tak lagi berulah.

BACA JUGA:Fakta Berdarah Imlek: Peristiwa Geger Pecinan, Sejarah Kelam Etnis Tionghoa di Indonesia

Atas dasar ini, tulis Mona Lohanda dalam Sejarah Para Pembesar Mengatur Batavia (2007:243), orang Tionghoa mulai dikelompokkan dalam satu wilayah di luar Batavia yang kini disebut Glodok. Mereka juga tak bebas berpergian karena harus menunjukkan identitas mereka.

Seiring waktu, kebijakan ini terus dilanjutkan ketika pemerintah Hindia Belanda terbentuk. Bahkan, tulis Benny G. Setiono di Tionghoa Dalam Pusaran Politik (2003: 132), pelaksanaan secara intensif mulai dilakukan pada saat berlangsungnya tanam paksa, dari awal abad ke-19 sampai awal abad ke-20. Wilayahnya tak hanya sebatas di Batavia, tapi juga Semarang, Rembang, dan sebagainya.

Ketika serius dilaksanakan, orang Tionghoa di Jawa sama sekali tidak bebas. Mereka harus berada dalam satu wilayah yang sudah ditentukan pemerintah. Jika ingin keluar wilayah, maka harus meminta izin terlebih dahulu.

 

Izin tersebut harus disertai jelas: kemana, sama siapa, pergi naik apa, dan berapa lama. Jika disetujui, mereka harus membayar biaya perizinan. Apabila nekat melanggar, siap-siap saja dikenakan denda belasan gulden hingga hukuman penjara.

Menurut sejarawan Ong Hok Ham dalam Riwayat Tionghoa Peranakan di Jawa (2005: 45), semua itu membuat mereka terisolasi, tak dapat masuk ke daerah lain, hingga sulit berinteraksi dengan penduduk pribumi. Namun, pada sisi lain isolasi tersebut membawa berkah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: