Begini Nasib 233 Alumni STIKOM Bandung Usai Ijazah Dicabut Kemendiktisaintek

Begini Nasib 233 Alumni STIKOM Bandung Usai Ijazah Dicabut Kemendiktisaintek

Ilustrasi 233 ijazah alumni STIKOM Bandung Dicabut--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkapkan alasan pencabutan ijazah 233 alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Bandung periode 2018-2023. 

Keputusan ini merupakan buntut dari temuan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemendiktisaintek yang menemukan adanya kejanggalan dalam standar kelulusan para alumni tersebut.

"Lulusan masih belum memenuhi standar kelulusan yang telah ditetapkan. Pihak universitas bertanggung jawab untuk melakukan remedial, termasuk menarik kelulusan agar capaian akademik yang dijanjikan dapat terpenuhi," ujar Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, pada 17 Januari 2025.

Pihak STIKOM Bandung telah mengakui adanya permasalahan ini dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan guna memenuhi standar akademik. 

BACA JUGA:

Togar menegaskan bahwa mahasiswa yang terdampak akan tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik, termasuk mekanisme remedial bagi mereka yang ijazahnya dicabut.

"Mahasiswa akan mendapatkan bimbingan akademik yang sesuai. Namun, biaya kuliah untuk remedial perlu dibahas lebih lanjut antara mahasiswa dan pihak kampus," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pencabutan ijazah ini menjadi bagian dari risiko akademik yang harus diantisipasi oleh institusi pendidikan. Untuk mengatasi masalah ini, perguruan tinggi perlu menyusun langkah-langkah perbaikan yang sesuai dengan standar pendidikan dan meminimalkan dampak negatif bagi lulusan.

"Sudah banyak opsi rencana aksi yang dapat diterapkan, seperti kuliah campuran (blended learning), pengembangan skema rekognisi pembelajaran lampau, atau penerapan mikrokredensial," imbuhnya.

Lebih lanjut, Togar menekankan bahwa pengalaman faktual mahasiswa dapat diperhitungkan dalam proses remedial, sehingga mereka tetap memiliki peluang untuk mendapatkan kembali ijazahnya. Pihak kampus diberikan kebebasan untuk menentukan metode perbaikan yang perlu dilakukan oleh mahasiswa agar bisa memenuhi standar akademik yang ditetapkan.(zahro)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: