Tukin Tak Cair, Dosen Kemendiktisaintek Ancam Mogok Ngajar di Seluruh Indonesia

Tukin Tak Cair, Dosen Kemendiktisaintek Ancam Mogok Ngajar di Seluruh Indonesia

Dosen ASN Kemendiktisaintek ancam mogok ngajar nasional-cahyono-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengancam akan mogok mengajar jika tunjangan kinerja (tukin) tak dicairkan.

Hal ini berkaitan dengan tuntutan pencairan tunjangan kinerja (tukin) yang sejak 2020 tidak terbayarkan.

"Jadi kalau misalnya sudah mentok (tidak digubris pemerintah), maka mau tidak mau, dan kami terpaksa akan melakukan aksi untuk mogok mengajar nasional," ungkap Koordinator Nasional ADAKSI Anggun Gunawan di depan Monas, Jakarta, 3 Februari 2025.

Pasalnya, dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) ini telah menyuarakan haknya sejak tahun lalu.

Namun demikian, tuntutan mereka yak digubris pemerintah, terutama Kemendiktisaintek untuk memenuhi hak mereka.

BACA JUGA:Demo di Patung Kuda Monas, Massa Dosen ASN Kemendiktisaintek Bersuara Lantang: Tukin Harga Mati! CAIR!

"Jadi karena kami tidak pernah digubris oleh Kementerian, oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, maka kami untuk aksi kali ini fokus kepada Presiden Prabowo," ungkap Anggun.

Menurutnya, Presiden memiliki hak prerogratif untuk membuat kebijakan yang jelas dan tidak diskriminatif terkait tukin dosen.

"Kami berharap Pak Prabowo mau untuk memperhatikan kesejahteraan dosen. Karena kata Menteri, tukin dosen merupakan quick win dari programnya Pak Prabowo. Oleh karena itu, kami berharap Presiden Prabowo memiliki itikad yang baik untuk memberikan tukin ini," paparnya.

Sementara itu, Koordinator Pejuang Tukin ADAKSI Fatimah menjelaskan, terdapat dua tuntutan para dosen mengenai tukin dosen.

"Pertama, kami minta tukin dosen itu dibayarkan sejak 2020," kata Fatimah pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, produk hukum yang mengatur tukin ini lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.

BACA JUGA:Massa Dosen Kemendiktisaintek Geruduk Monas Tuntut Pencarian Tukin

"Lengkap, dari undang-undang, diturunkan dalam perpres, diturunkan dalam peraturan menteri, lengkap sudah. Hak kita tidak dikecualikan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: