Ijazah 233 Alumni STIKOM Bandung Dicabut, Kemendiktisaintek: Tak Layak Lulus

Ijazah 233 Alumni STIKOM Bandung Dicabut, Kemendiktisaintek: Tak Layak Lulus

Ilustrasi 233 ijazah alumni STIKOM Bandung Dicabut--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menanggapi isu penarikan ijazah 233 alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Bandung periode 2018-2023. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemendiktisaintek.

Plt. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan di perguruan tinggi berjalan dengan baik. 

Hasil evaluasi menunjukkan adanya kesenjangan antara lulusan dengan standar yang telah ditetapkan.

"Secara sederhana, lulusan belum memenuhi standar kelulusan yang ditetapkan. Oleh karena itu, pihak universitas bertanggung jawab untuk melakukan remedial, termasuk menarik kelulusan guna memastikan capaian akademik yang sesuai," ungkap Togar pada 17 Januari 2025.

BACA JUGA:

Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah IV Kemendiktisaintek, M. Samsuri, menambahkan bahwa temuan utama dalam evaluasi ini adalah pemberian ijazah tanpa melalui proses pembelajaran yang sesuai.

"Ada indikasi ijazah diberikan tanpa melalui proses akademik yang seharusnya. Selain itu, ditemukan adanya manipulasi nilai dan data pelaporan yang diberikan kepada LLDikti," jelasnya dalam konferensi pers daring pada tanggal yang sama.

Temuan ini juga telah diakui oleh pihak kampus melalui berita acara yang ditandatangani oleh STIKOM Bandung dan tim EKA Kemendiktisaintek. Samsuri menekankan bahwa selain memperoleh ijazah, lulusan juga harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

"Sejak 2021, perguruan tinggi diwajibkan menerbitkan Nomor Ijazah Nasional. Jika tidak, maka ada indikasi bahwa proses pembelajaran tidak memenuhi standar kelayakan," tambahnya.

BACA JUGA:

Sebagai tindak lanjut, Kemendiktisaintek mengembalikan temuan ini kepada pihak kampus untuk dilakukan perbaikan secara menyeluruh.

"Perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi mendalam. Data mahasiswa harus tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), dan lulusan harus memiliki Nomor Ijazah Nasional," tegasnya.

Konsekuensi dari temuan ini mengharuskan kampus menarik ijazah ratusan mahasiswanya. Saat ini, STIKOM Bandung tengah menjalani sanksi administrasi dengan tenggat waktu perbaikan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada kampus untuk melakukan perbaikan guna meminimalisir dampak terhadap lulusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: