Dipastikan Ilegal, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel

Dipastikan Ilegal, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel

Tak Miliki Izin Dasar KKPRL, Proyek Pagar Laut Misterius di Tangerang Disegel. -Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecek langsung lokasi pagar laut  misterius yang betada di Pesisir Tangerang, Banten.

Kegiatan pemagaran itu dihentikan. Sebab, diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Ditambah lagi berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

Berdasarkan pengamatan Disway.id grup radarpena.co.id dilokasi, jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono terjun ke lokasi melihat kondisi pagar bambu yang dipasang ilegal.

Di mana, sebelumnya dia dan tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

"Kita sudah cek, investigasi juga, dimana konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu," ujarnya kepada awak media, Kamis, 9 Januari 2025.

BACA JUGA:Kasus Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km, DPR Ngamuk dan Langsung Turun Tangan

BACA JUGA:Begini Modus Pemasangan Pagar Laut Misterius versi Warga, Sejak 6 Bulan Lalu Gunakan Kapal

Sebagai tindak lanjut, pihaknya pun memberikan tanda untuk menghentikan aksi pemagaran ilegal itu, yang juga diresahkan para nelayan.

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

"Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter," ungkapnya.

"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," tambahnya menutup. (Candra Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: