Diresmikan, Usia Pensiun Pekerja di RI Diubah jadi Segini!
Usia Pensiun Pekerja di RI berubah--
Radarpena.co.id, Jakarta - Pemerintah mengubah batas usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Perubahan ini menjadi rujukan untuk dapat memanfaatkan program Jaminan pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Perubahan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Di dalamnya tertulis bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, dari 2019 yang awalnya 57 tahun.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Rabu (8/1/2025).
BACA JUGA:Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual di Ciledug Sodomi Korbannya Usai Pengajian hingga Beberapa Kali
Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun, lalu mulai 2022 menjadi 58 tahun dan mulai 2025 menjadi 59 tahun.
Batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun atas program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Mengemban Kuasa Negara, Merawat Ketertiban Umum dengan Kejujuran
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
BACA JUGA:Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS, Berikut 6 Manfaatnya
"Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan," tulisnya.
Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: