PT Sritex Ajukan PK Soal MA Tetap Putuskan Pailit
PT Sritex alan ajukan PK terkait putusan pailit oleh MA--Istimewa
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usai kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan bahwa upaya PK dilakukan untuk menjamin keberlangsungan usaha, serta kesejahteraan hidup para karyawan.
"Langkah hukum kami tempuh, dengan membawa aspirasi keluarga besar Sritex," ujar Iwan dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 25 Desember 2024.
Menurut Iwan, PT Sritex sendiri telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan berbagai upaya dalam mempertahankan perusahaan selama proses pengajuan kasasi. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ribuan karyawan Sritex.
"Kami berusaha untuk menjaga situasi perusahaan. Upaya kami memang tidak mudah karena adanya keterabtasan sumber daya," jelas Iwan.
Sementara itu dalam menanggapi kabar penolakan pengajuan kasasi ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa mereka terus melakukan pemantauan terhadap nasib 50 ribu karyawan Sritex.
BACA JUGA:
- PT Sritex Dipailitkan, Wamenaker: Ada Tangan Setan Bermain
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Ini Langkah yang Dilakukan Menperin
Dalam keterangannya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.
Sementara itu hingga artikel ini dibuat, masih belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait penolakan kasasi PT Sritex.(bianca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: