Ternyata Agnes Gracia Mantan Pacar Mario Dandy Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024
Agnes Gracia bebas bersyarat sejak Agustus 2024--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Agnes Gracia (AG), mantan pacar Mario Dandy ternyata sudah bebas bersyarat. Agnes Gracia bebas bersyarat sejak Agustus 2024 lalu.
Agnes Gracia merupakan salah satu terpidana kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam kasus tersebut Agnes Gracia alias AG, mantan Mario Dandy Satriyo divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.
"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Sri Wahyuni Batubara.
"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," tambah hakim.
BACA JUGA:
Agnes Gracia dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo mengatakan kliennya sudah memenuhi persyaratan mendapatkan bebas bersyarat.
Agnes Gracia telah menjalani masa pidana minimal selama 1/3 dari total masa hukumannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memberikan pengurangan hukuman bagi anak di bawah 18 tahun.
"Bebas bersyarat, sudah bebas," ujar Mangatta kepada wartawan pada Senin, 16 Desember 2024.
Lebih lanjut, Mangatta menjelaskan bahwa pembebasan tersebut dilakukan karena AG memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:
Meski demikian, AG masih diwajibkan untuk melapor secara rutin selama masa pembebasannya.
Sementara itu, terkait kasus pencabulan yang melibatkan Mario Dandy, sidang digelar secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan terkait perkara kesusilaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: