Imigrasi Tangkap 12 PSK Asal Vietnam dengan Tarif Sekali Kencan Rp5,6 Juta
Ditjen Imigrasi menangkap 12 wanita asal Vietnam yang menjadi PSK di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, Kamis 12 Desember 2024.--
JAKARTA, RADARPENA.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 12 wanita asal Vietnam yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, Kamis 12 Desember 2024. Belasan PSK itu menawarkan jasa sekali kencan dengan tarif mencapai Rp5,6 juta.
"Ada pun tarif yang dikenakan atau pun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 13 Desember.
Yuldi mengatakan, 12 PSK ini baru bekerja di Indonesia sekitar satu bulan. Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yang seharusnya untuk tujuan wisata, namun disalahgunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
“Mereka disini kurang lebih baru satu bulan jadi dilihat juga dari visanya itu kurang lebih baru satu bulan mereka masuk ke Indonesia dan melakukan kegiatan tersebut,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ini, kata dia, ke-12 WN Vietnam itu dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal. Para pelaku juga dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan.
“Dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Jadi akan dilakukan deportasi, selanjutnya akan ditangkal,” katanya.
Para WN Vietnam ini masuk ke Indonesia secara bertahap dan tidak dalam kelompok besar. Mereka berpura-pura datang sebagai turis. Yuldi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak koordinator atau penyelenggara tempat karaoke tempat mereka bekerja.
"Jadi siapa koordinatornya, siapa penyelenggaranya, kita lagi pendalaman. Nanti kami akan koordinasikan dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Saat ini, para PSK ini berada di Kantor Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain masalah penyalahgunaan izin tinggal, kasus ini juga membuka peluang untuk pengungkapan jaringan lebih besar yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
(Faj)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: