Indonesia Keluarkan Paspor Baru yang Lebih Aman dan Modern!
Paspor Indonesia Baru: Lebih Aman Dan Modern--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam hal penerbitan dokumen perjalanan. Salah satu upaya terbaru adalah dengan menghadirkan paspor Indonesia dengan desain baru yang lebih modern dan dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih canggih.
Desain Baru, Fitur Canggih
Paspor Indonesia yang baru ini memiliki sejumlah perbedaan signifikan dibandingkan dengan model sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah:
- Desain yang lebih estetik: Cover paspor didesain dengan tampilan yang lebih menarik dan mencerminkan identitas bangsa Indonesia.
- Elemen keamanan tambahan: Terdapat berbagai elemen keamanan yang ditambahkan untuk mencegah pemalsuan, seperti hologram, microtext, dan fitur keamanan lainnya yang tersembunyi.
- Teknologi RFID: Penggunaan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) memungkinkan data pemilik paspor tersimpan secara elektronik, sehingga proses verifikasi identitas menjadi lebih cepat dan akurat.
Manfaat Paspor Baru
Adanya paspor baru ini memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat Indonesia, antara lain:
- Peningkatan keamanan: Dengan fitur keamanan yang lebih canggih, paspor baru ini lebih sulit dipalsukan, sehingga dapat melindungi identitas pemilik paspor.
- Kemudahan dalam bepergian: Proses pemeriksaan di imigrasi menjadi lebih cepat dan efisien berkat adanya teknologi RFID.
- Peningkatan prestise: Desain yang lebih modern dan fitur keamanan yang canggih membuat paspor Indonesia semakin diakui di mata dunia.
BACA JUGA:
- Resmi! Mulai 17 Agustus 2024 Indonesia Akan Ganti Warna Paspor
- Cara Mudah Bikin Paspor Satu Hari Jadi, Tak Perlu Datang ke Imigrasi, Cuma Lewat Aplikasi Ini Beres!
Cara Membuat Paspor Baru
Bagi Anda yang ingin mengganti paspor lama dengan paspor baru, Anda dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Secara umum, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau dokumen kependudukan lainnya
- Paspor lama (jika ada)
- Pas foto berwarna dengan ukuran tertentu
Penting untuk Diingat
Sebelum melakukan permohonan paspor baru, pastikan Anda telah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. Anda juga dapat mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan up-to-date.
Dengan adanya paspor baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: