Sejarah Asal Usul Pajak, Pelopor Pajak di Indonesia dan Dunia Diperkenalkan 2 Sosok ini

Sejarah Asal Usul Pajak, Pelopor Pajak di Indonesia dan Dunia Diperkenalkan 2 Sosok ini

Pelopor pajak di Dunia dan Indonesia --

"Pajak tanah Raffles adalah atas petani individual dan bukan atas desa atau wilayah. Dan berupa uang," tulis Ong Hok Ham.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Toco Gandeng Wholesaler Manjakan Pembeli di 12.12 Harbolnas 2024

Meski begitu, Raffles tak merasakan hasil dari idenya menerapkan sistem pajak di Pulau Jawa. Sebab dia sudah harus pergi dari Hindia Belanda pada 1816. Setelahnya, pajak diterapkan secara ketat oleh para penguasa baru.

Barulah tahun 1870, pemerintah kolonial memperkenalkan pajak pribadi, pajak usaha, hingga pajak jual beli.

Lalu, target pajak juga tak hanya menjerat pribumi jelata, tapi juga orang Eropa dan pribumi kaya raya. Namun, tetap saja, pribumi menyumbang pajak terbesar ke pendapatan pemerintah Hindia Belanda.

Namun, sistem pajak era kolonial hanya menguntungkan pemerintah. Sebab tak ada timbal balik dari negara, sehingga menimbulkan kesan kalau rakyat diperas pemerintah. Beranjak dari permasalahan ini, negara modern mengubah konsep pajak. Tak hanya untuk menambah pendapatan, tetapi sebagai sarana pemerataan dan peningkatan kesejahteraan.

BACA JUGA:Makna dari We Listen but We Don't Judge, Bahasa Gaul Populer di Medsos Belakangan ini

Masalahnya, 200 tahun lebih diterapkan di Indonesia, tujuan penerapan pajak masih jauh dari harapan. Malah, membuat rakyat makin menjerit karena tak mendapat timbal balik sepadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: