Agus Eks Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak Lampung Utara Gegara Sakit Hati Kena PHK, Kerugian hingga Rp500 Juta

Agus Eks Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak Lampung Utara Gegara Sakit Hati Kena PHK, Kerugian hingga Rp500 Juta

Agus mantan satpam bakar kantor pajak di Lampung Utara-tangkapan layar TikTok-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan satpam di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara Agus Rahmat Hidayat nekat membakar bekas kantornya.

Agus Rahmat nekat membakar bekas kantornya pada 7 Desember 2024 pukul 23.00 WIB.

Pria 38 tahun itu nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati, kini Agus telah resmi ditangkap Polres Lampung Utara pada 7 Desember 2024.

Kompol Yohanis Waka Polres Lampung Utara mengungkapkan bahwa Agus melakukan aksi nekat tersebut karena rasa sakit hati karena dipecat dari pekerjannya.

Agus yang merasa diperlakukan tak adil karena dirinya dituduh mencuri tablet milik kantor.

Pemecatan tersebut terjadi pada Agustus 2024, yang membuatnya merasa kecewa terhadap manajemen kantor pajak.

BACA JUGA: Kebakaran Lapak di Kenari Jakarta, Pria Paruh Baya Tewas Terpanggang

BACA JUGA:Lansia Tewas Terpanggang saat Kebakaran Rumah di Koja Jakut, Mayat Ditemukan di Kamar Mandi

"Pelaku mengaku melakukan aksi pembakaran karena sakit hati setelah dipecat. Ia juga mengaku mencuri tablet tersebut untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit stroke," ungkap Kompol Yohanis.

Polisi melakukan pemeriksaan dan melihat rekaman CCTV, kronologi kejadian tersebut berawal dari Agus yang masuk melalui pintu belakang kantor dan mendekati ruang alat tulis kantor.

Sebelum tersangka melakukan aksi pembakaran tersebut, Agus sempat memutar kamera cctv menggunakan pipa lalu kemudian membakar kantor menggunakan kertas dan tisu yang diambil dari toilet.

Kerugian atas aksi keji Agus tersebut mencapai Rp500 juta.

Tersangka eks satpam Agus Rahmat yang merupakan warga Kelurahan Rejosari, kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Perbuatan yang dilakukan oleh Agus kini di ancam dengan pasal 187 kuhp dan 363 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: