Siap-Siap! Ketamin Masuk dalam Daftar Narkoba, Ini Alasannya
Ketamin--
"Kemudian kita juga akan merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Sekarang BPOM memasukkan itu (ketamin) dulu ke situ (PBPOM Nomor 10 Tahun 2019) sebagai nanti dasar untuk Kementerian Kesehatan buat aturan ke psikotropik," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan peningkatan peredaran ketamin di fasilitas pelayanan kefarmasian yang semakin mengkhawatirkan.
Ia memaparkan data sejak 2022 hingga kuartal ketiga 2024 yang menunjukkan kenaikkan signifikan.
"Dari 134 ribu menjadi 235 ribu, 440 ribu. Itu tren (penyebaran) seluruhnya. Nah yang melanggar, yang mendapatkan tanpa resep dokter, tren data penyaluran ketamin injeksi ke apotek ppada 2022, jumlahnya 3 ribu vial," ungkapnya.
BACA JUGA:
Kemudian pada 2023 terjadi peningkatan hingga 1000 persen menjadi 44 ribu vial.
"Dan pada (kuartal III) tahun 2024 ini, ini data valid, data primer, jumlahnya 152 ribu."
Berdasarkan sebarannya, penyebaran ketamin injeksi dengan kategori sangat tinggi di Bali, kemudian kategori tinggi di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Sedangkan kategori sedang di Jawa Tengah, Banten, Sumatra Utara, DI Jakarta, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Papua, Lampung, Kalimantan Barat, Naggroe Aceh Darussalam, DI Yogyakarta, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, NTT, dan Kalimantan Timur.
Untuk 18 provinsi lainnya termasuk dalam kategori rendah.(zahro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: