Isi Surat yang Ditulis MAS, Remaja 14 Tahun Pembunuh Ayah dan Neneknya untuk Sang Ibu
MAS, remaja 14 tahun pelaku penusukan Ayah Ibu dan Neneknya di Lebak Bulus--
"Kami lebih mengutamakan penanganan tindak pidananya. Motif biasanya akan terungkap seiring dengan perkembangan kasus," tambah Nurma.
MAS, yang saat ini terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga bisa dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, penerapan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana belum bisa dipastikan, mengingat belum ada bukti yang menunjukkan adanya perencanaan matang sebelum kejadian.
Sebelumnya, anak berumur 14 tahun berinisial MAS, tega menusuk keluarganya sendiri dengan sebilah pisau.
BACA JUGA:
Adapun korban penusukan, yakni sang Ayah APW (40) dan Ibu AP (40) kandungnya dan Nenek RM (69) dari pelaku.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6 No. 12, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pembunuhan yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh orang inisial MAS kepada keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Sabtu 30 November 2024.
Akibat penusukan itu, Nenek dan Ayah pelaku meninggal dunia. Sedangkan sang ibu masih dalam kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit Fatmawati.(fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: