Polisi Ungkap Isi Ponsel ABG Jaksel Pembunuh Ayah-Nenek

Polisi Ungkap Isi Ponsel ABG Jaksel Pembunuh Ayah-Nenek

MAS, kini berstatus Tersangka dalam pembunuhan ayah dan neneknya--

"Iya tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12).

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pasal 338 subsider 351 KUHP," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: