Polisi Ungkap Isi Ponsel ABG Jaksel Pembunuh Ayah-Nenek
MAS, kini berstatus Tersangka dalam pembunuhan ayah dan neneknya--
"Iya tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12).
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pasal 338 subsider 351 KUHP," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: