Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang, Ini Alasan Pengadilan Agama

Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang, Ini Alasan Pengadilan Agama

Alasan mengapa Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang--

Iky dan Lini dianggap sudah menyalahi aturan undang-undang tentang wali nikah yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Miris! Rental PS Milik Arafah Rianti Dimasuki Maling, Pelakunya Tertangkap Kamera CCTV

Dikutip dari laman nu.or.id, wali nikah mempelai perempuan yang mualaf adalah wali nasab (memiliki hubungan kekeluargaan) yang beragama Islam. 

Namun jika tidak ada wali nasab, maka wali nikahnya adalah wali hakim, yakni pejabat Kementerian Agama atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), atau yang memenuhi syarat.

 

"Dalam undang-undang perkawinan bagi yang tidak punya wali, ya wali hakim. Nah tetapi sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim," tutur Suryana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: