Eks Komisaris Hotel Indonesia Natour Ditangkap Terkait Kasus Judi Online Kemenkomdigi
Tony Tomang eks komisaris Hotel Indonesia Natour mengenakan baju tahanan -rafi adhi-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Eks Komisaris Hotel Indonesia Natour, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Tony Tomang ditangkap buntut pengembangan kasus judi online yang melibatkan karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
"Iya-iya (Benar menangkap Tony Tomang, red)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Senin 25 November 2024.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan total 24 tersangka diduga terlibat judol yang 9 diantaranya adalah oknum karyawan Kemenkomdigi.
Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judol tersebut.
BACA JUGA:
"Adapun peran dari para tersangka adalah empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J yang masih DPO," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
Kemudian terdapat tujuh orang yang diduga berperan menjadi agen pencari website judol.
"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C DPO," ujarnya.
Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.
"Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM," tuturnya.
BACA JUGA:
Selanjutnya ada dua orang yang bertugas memfilter website judol agar tidak terblokir.
"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok AK dan AJ," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: