Eks Komisaris Hotel Indonesia Natour Ditangkap Terkait Kasus Judi Online Kemenkomdigi

Eks Komisaris Hotel Indonesia Natour Ditangkap Terkait Kasus Judi Online Kemenkomdigi

Tony Tomang eks komisaris Hotel Indonesia Natour mengenakan baju tahanan -rafi adhi-radarpena.co.id Disway group

Lalu dua tersangka D dan E bertugas untuk melakukan TPPU.

"Dua orang berperan dalam melakukan TPPU D dan E," terangnya.

Lalu T bertugas merekrut dan mengkoordinir beberapa tersangka lainnya.

"Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelasnya.

Terakhir peran sembilan oknum Kemenkomdigi memilah dan melakukan pemblokiran website judi online.

"Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR," imbuhnya.(rafi adhi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: