Panduan Pencoblosan Pilkada 2024: Tata Cara dan Dokumen yang Harus Dibawa, Simak Selengkapnya Disini!
Pilkada 2024--
- Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)
3. Dokumen Pemilih DPK
Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar dalam DPT ataupun DPS (daftar pemilih sementara). Hak pemilih DPK dapat digunakan paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, tepatnya dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia. Bagi yang masuk kategori DPK Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket.
Sekian penjelasan lengkap mengenai panduan pencoblosan Pilkada 2024, mengenai informasi seputar tata cara dan dokumen yang harus dibawa ke TPS Pilkada 2024. Pastikan menggunakan hak pilihmu. Semoga membantu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: