Panduan Pencoblosan Pilkada 2024: Tata Cara dan Dokumen yang Harus Dibawa, Simak Selengkapnya Disini!
Pilkada 2024--
Bagaimana Jika Surat Suara Rusak?
Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebelum mencoblos, untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak. Jika ditemukan surat suara rusak, lakukan hal berikut.
- Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih:
a. Menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. Keliru dalam mencoblos surat suara
- Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara
- Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
- Surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan
- Surat suara cadangan selain sebagai pengganti, dapat digunakan untuk:
a. Pemilih pindahan; dan
b. Pemilih tambahan.
- Dalam hal surat suara cadangan tidak mencukupi, dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia
- Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan dicatat dalam berita acara.
Daftar Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada 2024
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan KPU. Pemilih jenis ini dapat mencoblos dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Ini dokumen yang harus dibawa yani:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (Suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS domisili karena suatu alasan sehingga melakukan pindah memilih dari TPS Awa.
Pemilih jenis ini dapat menggunakan hak pilih dari pukul 11.00-13.00 waktu setempat. Ini dokumen yang dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: