Resmi! Australia Jadi Negara Pertama yang Melarang Penggunaan Media Sosial untuk Anak Dibawah Umur

Resmi! Australia Jadi Negara Pertama yang Melarang Penggunaan Media Sosial untuk Anak Dibawah Umur

Ilustrasi foto.--unsplash.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Baru-baru ini negara Australia menjadi sorotan usai pemerintahnya meresmikan larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Australia menjadi negara pertama yang mengesahkan pelarangan tersebut, pada Jumat, 29 November 2024. 

Majelis tinggi parlemen Australia meloloskan Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 tersebut dengan perbandingan suara 34 mendukung berbanding 19 menolak. 

Dengan ini, Negeri Kanguru resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.

BACA JUGA:

Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi dari Instagram dan pemilik Facebook Meta (META.O), membuka tab baru bagi TikTok untuk menghentikan anak di bawah umur bisa masuk dan mengaksesnya. 

Jika dilanggar, perusahan akan menghadapi denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekira Rp 508 miliar. Rencana undang-undang mengenai usia minimum media sosial ini menjadikan Australia sebagai contoh uji coba, bagi semakin banyak negara yang telah membuat atau mengatakan mereka berencana untuk membuat undang-undang serupa, di tengah kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kesehatan mental terhadap generasi muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: