Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Siapkan Langkah Selanjutnya
Sahbirin Noor mangkir dari pemeriksaan KPK--
Dalam perkara ini, para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: