Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan Menkes

Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan Menkes

BPJS Kesehatan/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

"Nah semua itu ada perhitungannya. Sekarang tinggal kita lihat apakah angka perencanaan kita dan realisasinya itu dekat atau enggak. Dan kalau misalnya ternyata ada selisih jauh, itu seperti apa," pungkasnya.

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan manfaat kelas pelayanan, yakni kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Kategori manfaat pelayanan kelas 3 merupakan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bagi penerima bantuan iuran atau PBI JKN ini, iuran dibayarkan oleh pemerintah sepenuhnya.

BACA JUGA:

Tarif iuran pelayanan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 35.000 karena disubsidi sebesar Rp 7.000. Sementara peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 diharuskan membayar iuran bulanan sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU

- ASN, TNI dan Polri dan non-PNS di instansi pemerintah

Iuran bagi peserta PPU dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

- Pegawai badan usaha milik pemerintah dan swasta

Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari gaji atau upah peserta.

- Keluarga PPU

Selanjutnya, untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya; serta ayah, ibu, dan mertua, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.

BACA JUGA:

Iuran BPJS Kesehatan veteran

Berikutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: