3 Syarat Apple Bangun Pabrik di Indonesia

3 Syarat Apple Bangun Pabrik di Indonesia

Gedung Perusahaan Apple-Berbagai Sumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan 3 syarat yang harus dipenuhi Apple jika ingin membangun pabrik di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut salah satu persyaratan tersebut adalah Apple harus dapat menyelesaian rencana pembangunan institusi research and development (R&D) di Indonesia.

"Kita minta surveyor Indonesia untuk melakukan audit, dan memang mereka (Apple) ada kekurangan investasi yang harus mereka penuhi," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya pada Rabu 13 November 2024.

Selain itu, Agus menambahkan, Apple juga harus dapat menjadikan negara Indonesia sebagai bagian dari Global Value Chain (GVC) mereka. Dalam hal ini, Kemenperin juga menyampaikan harapannya agar Apple dapat bersikap adil kepada industri teknologi lainnya di Indonesia, yang sebelumnya telah membangun fasilitas manufaktur terlebih dahulu.

"Apple juga sudah harus menjadikan Indonesia sebagai bagian dari GVC," tutur Agus.

BACA JUGA:

Dan yang terakhir, Menperin Agus menyampaikan bahwa pihak Kemenperin juga meminta Apple untuk kembali melanjutkan pengembangan Apple Academy di Indonesia.

"Ini yang akan kita bicarakan ke depannya, dengan catatan setiap tiga aturan di evaluasi," kata Menperin Agus.

Rencana Apple untuk membuka pabrik di Indonesia sendiri disinyalir sebagai salah satu langkah untuk memenuhi persyaratan TKDN dari pemerintahan Indonesia agar Apple dapat memasarkan produk iPhone 16 Series secara resmi.

Pasalnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Apple untuk memenuhi TKDN tersebut adalah agar produk-produk keluaran Apple memiliki kandungan lokal sebanyak 40 persen.

Jika Apple mampu memenuhi persyaratan ini, maka produk iPhone 16 Series akan secara resmi dapat diperjual-belikan secara resmi di Indonesia.

Saat ini, produk iPhone 16 Series yang ada di Indonesia diketahui masih berstatus ilegal. Bahkan, penjualannya sendiri juga dilarang keras. (bianca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: