Miris! Bocil Perkosa 2 Kakak Beradik yang Masih Bocil Juga di Purworejo
Ilustrasi pelecehan seksual.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-
SEMARANG, RADARPENA.CO.ID - Kasus miris terjadi di Purworejo, Jawa Tengah. Tiga orang bocah kecil yang masih belasan tahun memperkosa 2 kakak beradik yang juga masih kecil berusia belasan.
Pada kasus tersebut, Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 orang pelaku sebagai tersangka.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol.Agus Suryonugroho mengatakan penyidik telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Diungkapkannya perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
"Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini," katanya.
Ia mengatakan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023.
Menurut dia, para pelaku menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual
BACA JUGA:
Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan korban dan pelaku dalam perkara ini masih di bawah umur.
Oleh karena itu, ia memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: